Pelaksanaan Pemilu 2024 kini memasuki tahap rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Guna mempercepat proses rekapitulasi tersebut, KPU Tabalong mempersilakan setiap PPK membuka 2 hingga 3 panel perhitungan suara, sesuai KPT KPU Nomor 219 Tahun 2024.
PPK masing-masing kecamatan saat ini melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, salah satunya dilakukan PPK Murung Pudak pada Senin, 19 Februari 2024, di Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan ini dimulai serentak tanggal 17 Februari 2024 dan dijadwalkan berakhir paling lambat 5 Maret 2024.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, proses rekapitulasi di setiap kecamatan berlangsung lancar, aman, dan damai. Dia berharap rekapitulasi berlangsung cepat agar segera dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Lebih lanjut, Ardiansyah menuturkan, pihaknya mempersilakan PPK membuka 2 hingga 3 panel perhitungan suara guna mempercepat rekapitulasi. Hal ini diperbolehkan sesuai keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.
“Dalam hal pembentukan panel ini yang diperhatikan adalah bagaimana keakuratan dalam pelaksanaan rekapitulasi, dan ketelitian dalam rekapitulasi sendiri. Tentunya karena berpanel-panel ini juga harapan kita seluruh saksi ada menghadirkan di setiap panel,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Ardi menjelaskan, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dicermati serta dikawal bersama-sama oleh PPK, Panwascam, dan para saksi. Selanjutnya, hasil rekapitulasi perhitungan suara ditandatangani lalu diserahkan ke tingkat kabupaten.
Sementara itu, penjadwalan tahap rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten menunggu proses rekapitulasi di seluruh kecamatan mencapai 90 persen.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)