Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000. Bantuan subsidi upah ini disalurkan melalui bank Himbara maupun BSI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung, Fajri Siddiq, yang diwawancarai pada Selasa, 24 Juni 2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Fajri Siddiq menuturkan, sebanyak 42 persen peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU telah mengajukan nomor rekening untuk pencairan tahap pertama ini.
Proses penyaluran dana BSU akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah menerima data hasil verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengecek status kelayakan mereka melalui portal BSU di website resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO.
Adapun syarat penerima BSU ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu warga negara Indonesia, pekerja atau buruh dengan maksimal upah Rp3,6 juta sesuai dengan UMK Kabupaten Tabalong, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada bulan April 2025.
“Mereka adalah pekerja atau buruh yang memiliki upah Rp3.500.000 atau setara dengan UMK di Kabupaten Tabalong sendiri. UMK ini kan Rp3.590.000 sekian. Jadi kalau dibulatkan ke atas, itu Rp3.600.000. Maka bagi pekerja yang memiliki upah sebesar Rp3.600.000 atau kurang dari itu, mereka eligible untuk menjadi peserta. Selain itu, syarat lainnya adalah mereka terdaftar sebagai peserta sampai dengan bulan April 2025. Jadi kalau ada peserta baru yang daftar setelah bulan April, berarti mereka tidak eligible. Nah, tentu saja BSU ini diperuntukkan bagi yang bukan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Fajri Siddiq, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung.
Fajri menambahkan, penyaluran BSU saat ini diprioritaskan melalui bank Himbara dan BSI. Ke depannya, pihaknya juga akan melakukan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia. Namun, saat ini proses penyaluran tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Fajri pun mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja dan perusahaan, agar melengkapi dan memperbarui data rekening. Selain itu, ia juga mendorong pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri.
(Dano Nafarin / TV Tabalong)