Home DPRD Kepala Desa Ring 1 PT Adaro Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Dorong Peningkatan Kesejahteraan

Kepala Desa Ring 1 PT Adaro Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Dorong Peningkatan Kesejahteraan

by iin hendriyani

Para Kepala Desa yang berada di Wilayah Ring 1 PT Adaro Indonesia dan Mitra Kerja Menyuarakan aspirasi mereka kepada DPRD Tabalong. Melalui rapat bersama komisi i DPRD, para Kades meminta perusahaan lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur, peningkatan Sumber Daya Manusia, serta keterlibatan Desa dalam Perumusan Dana CSR, sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap Wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Kedatangan para Kepala Desa Ring 1 PT Adaro Indonesia dan Mitra Kerja ini, disambut oleh komisi 1 DPRD Tabalong, pada Senin 10 November 2025. Rapat ini juga turut menghadirkan perwakilan PT Adaro Indonesia, dan Mitra Kerja seperti PT Buma, PT Sis, PT Ppa, dan Alamtri.

Dalam rapat ini disampaikan terdapa 18 Desa yang berada di Wilayah Ring 1 dari PT Adaro Indonesia dan Mitra. Dikesempatan ini mereka menyampaikan sejumlah tuntutan ke pihak Perusahaan, seperti memprioritaskan pembangunan infrastruktur ke Desa yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan. Peningkatan kapasitas SDM di Desa Ring 1, menjadikan Bumdesa atau Bumdesa Bersama Mitra kerja sebagai SUB Kontraktor PT Adaro Indonesia dan Mitra Kerja, memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal khususnya Warga Desa Ring 1, memperhatikan Budaya lokal, kearifan lokal serta ikut secara aktif dalam pengembangan pembangunan untuk Desa di Ring 1.

Selain itu mereka juga meminta pihak Perusahaan memperhatikan kesejahteraan khususnya Kepala Desa Ring 1, melibatkan Kepala Desa Ring 1 dalam perumusan rencana penggunaan dana SCR, percepatan penanganan permasalahan limbah, serta meminta beasiswa perguruan tinggi khusus bagi Warga Desa di Wilayah Ring 1 Perusahaan.

Sebagai pihak fasilitator pertemuan ini, Ketua komisi 1 DPRD Tabalong Akhmad Helmi menilai, tuntutan yang disampaikan Kepala Desa masih dalak batas wajar. Pasalnya berdasarkan perundang-undangan minerba, Perusahaan harus mengutamakan kesejahteraan Desa yang terdampak akibat aktivitas Pertambangan.

“Itu kalau tuntutan dari forum Desa Ring 1 tadi mereka kan punya andil juga sebelum Amdal itu terbitkan mereka ada kewajiban dari Perusahaan untuk meminta persetujuan Amdal dari Desa-desa terdampak. Jadi mereka berkewajiban untuk melindungi Warga nya terhadap Amdal yang mereka setujui dari Desa-desa terdampak, sehingga tuntutan Warga itulah yang diperjuangkan oleh Kepala Desa Ring 1 masing-masing”. Wajar ya Pak berarti tuntutan ini? “sangat sangat sangat wajar, itu \Desa terdampak itu kan di jamin juga dengan undang-undang kita Minerba kan mengutamakan Desa terdampak untuk diperhatikan Kesejahteraan nya” Ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi DPRD Tabalong.

Dirapat ini, Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi turut meminta pihak Perusahaan untuk memberikan tanggapan tuntusan Warga di Wilayah Ring satu Perusahaan. Namun sayangnya perwakilan Perusahaan tak memberikan jawaban, karena tuntutan akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan pusat.

(NOVA ARIANTI, TV TABALONG)

You may also like

Leave a Comment