Jelang pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral. ASN yang tidak netral pada Pilkada akan dikenakan sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Erwan Mardani, saat ditemui pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Erwan menjelaskan bahwa sikap netral bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Para ASN diminta untuk tidak terlibat politik praktis dan bijak dalam berkomentar atau memposting terkait politik di media sosial.
Apabila melanggar, maka para ASN dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pasti ada sanksi. Aturannya jelas di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah ada tindakan. Jadi kita tidak akan menunggu waktu lama; justru akan kita tindak lanjuti sesegera mungkin, karena ini jelas ada sanksinya,” ujar Erwan Mardani, Kepala BKPSDM Tabalong.
Erwan menambahkan, untuk menjunjung tinggi netralitas ASN, pihaknya juga telah melakukan penandatanganan MoU bersama Bawaslu Tabalong dalam upaya menjaga netralitas ASN.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)