Home Tabalong Hari Ini Ini Syarat Pencalonan Bupati Wakil Bupati Tabalong Pilkada 2024

Ini Syarat Pencalonan Bupati Wakil Bupati Tabalong Pilkada 2024

by Muhammad Rais

Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabalong untuk Pilkada tahun 2024 akan dibuka satu bulan lagi. KPU Tabalong pun mensosialisasikan ketentuan pencalonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disampaikan KPU Tabalong kepada perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, dan organisasi kepemudaan se-Kabupaten Tabalong pada Kamis, 25 Juli 2024, di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Tanjung.

Selain sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU juga menghadirkan Bappedalitbang Tabalong untuk mensosialisasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi RPJPD ini disampaikan karena berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong merujuk kepada RPJPD.

Diketahui sebelumnya, pencalonan melalui jalur independen sudah dibuka, namun tidak ada Paslon yang mendaftar. Sehingga dapat dipastikan pencalonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong melalui jalur partai politik.

Adapun syarat pencalonan Paslon ialah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabalong, Inderi Hidayat, yang ditemui usai sosialisasi mengatakan, untuk syarat dan ketentuan lain serta dokumen-dokumen kelengkapan persyaratan calon tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Nantinya, seluruh persyaratan tersebut diserahkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

“Tentunya pasca pelaksanaan sosialisasi ini kami berharap nantinya partai politik sudah bisa mempersiapkan calonnya, kemudian dokumen persyaratan dipersiapkan sejak dini. Kami di Kabupaten Tabalong juga pasca pelaksanaan sosialisasi ini langsung membuka helpdesk,” kata Inderi Hidayat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabalong.

Lebih lanjut, Inderi menjelaskan, melalui helpdesk yang dibuka di kantor KPU Tabalong, partai politik atau gabungan partai politik dapat berkoordinasi dan berkonsultasi terkait persyaratan dalam hal pencalonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment