Home Pembangunan DPMD Tabalong Selesaikan Penetapan Tapal Batas di Tujuh Desa

DPMD Tabalong Selesaikan Penetapan Tapal Batas di Tujuh Desa

by iin hendriyani

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong telah menyelesaikan penetapan batas wilayah pada tujuh desa yang ada di Tabalong. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas administrasi desa yang selama ini belum memiliki legalitas.

Sejak tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong melakukan proses penetapan batas pada tujuh desa yang belum memiliki legalitas. Pada tahun 2025, proses ini dilanjutkan dengan penyusunan berita acara kesepakatan antar desa, serta masuk ke tahap verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Tabalong, Zulkhaidir Nur Amarullah, mengatakan meskipun proses penetapan telah diselesaikan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat penetapan dari Badan Informasi Geospasial. Hal ini lantaran proses verifikasi di Badan Informasi Geospasial memerlukan waktu yang cukup panjang karena dilakukan secara nasional untuk seluruh daerah di Indonesia. Untuk mengakselerasi proses tersebut, pada tahun 2026 ini DPMD Tabalong berencana mengunjungi Badan Informasi Geospasial.

“Kami sejak tahun 2024 telah menyelesaikan tujuh batas desa ini yang belum ada legalitasnya. Pada progres tahun 2025 kemarin, kami sudah sepakat dengan tujuh desa tersebut untuk menyusun berita acara dan sudah masuk tahap verifikasi Badan Informasi Geospasial. Nah, di situ yang cukup memakan waktu karena Badan Informasi Geospasial memverifikasi data ini untuk seluruh Indonesia. Kami menunggu di tahun 2025, namun belum ada juga kepastian keluarnya surat keterangan untuk tujuh desa tersebut. Jadi, pada tahun 2026 ini kami berniat untuk melakukan workshop ke Badan Informasi Geospasial agar segera dikeluarkan surat keterangan, sekaligus memperbaiki metadata sesuai ketentuan Badan Informasi Geospasial,” ujar Zulkhaidir Nur Amarullah, Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Tabalong.

Tujuh batas desa yang telah diselesaikan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Muara Uya meliputi Desa Salikung; Kecamatan Haruai meliputi Desa Marindi, Bongkang, Saradang, dan Wirang; serta Kecamatan Upau meliputi Desa Masingai I dan Masingai II.

Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment