Bupati Tabalong mendorong seluruh Kepala SKPD untuk Tertib dalam Pengelolaan Arsip di masing-masing unit kerjanya. Hal tersebut untuk memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih, serta memastikan Pengelolaan Kearsipan di Tabalong berjalan sesuai Prinsip Transparansi, Akuntabilitas dan Kepastian Hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, dalam sambutannya saat membuka dan memberikan arahan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan yang dilaksanakan Dispersip Tabalong, pada 24 November 2025 di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi Pembataan.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Kearsipan memiliki nilai yang sangat penting dalam Tata Kelola Pemerintahan. Karena arsip bukan hanya sekedar kumpulan Dokumen tapi merupakan rekam jejak terhadap perjalanan kebijakan, program hingga Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pemerintah. Maka dari itu keberadaan arsip yang Tertata, Autentik, lengkap dan mudah ditelusuri merupakan Pilar penting guna terwujudnya Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.
(“saya cuma memberi gambaran betapa pentingnya suatu arsip, suatu dokumen yang kita laksanakan saat ini yang harus benar-benar bisa didokumentasikan sesuai kaidah-kaidahnya. Kemudian tentu ini kan apa yang kita lakukan sekarang ini nanti akan menjadi sejarah, sejarah bagi anak-anak kita generasi kita. Kalau tidak terarsipkan dengan baik, saya kira nanti kita tidak tahu apa yang sudah kita lakukan. Maka nya kadang-kadang mungkin di Tabalong ini banyak hal-hal yang sudah dilakukan sejak dulu, sejarah dulu. Tetapi mungkin kalau dokumentasinya kita kurang lakukan akhirnya kita tidak bisa memberikan historis ini kepada anak cucu kita”) Ujar M. Noor Rifani Bupati Tabalong.
Bupati Noor Rifani menekankan kepada seluruh Kepala SKPD bahwa pengelolaan arsip bukan hanya tugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, namun setiap Dokumen yang dihasilkan masing-masing SKPD baik itu Surat Menyurat, Keputusan, Laporan Kegiatan, Dokumen Keuangan hingga Data Elektorik harus dikelola dengan Standart yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Bupati meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk memastikan di masing-masing unit kerjanya memiliki Pola Klasifikasi Daftar Arsip, mengetahui cara penyimpanan dan pemusnahan arsip yang sesuai dengan Standard.
Selain itu setiap kegiatan Pemerintahan mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pelaporan di masing-masing SKPD diharuskan memiliki Dokumentasi yang lengkap. Hal ini penting untuk Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dan menjadi dasar dalam penyusunan Pelaporan Kinerja Daerah. Pemerintah Daerah Tabalong pun berkomitmen untuk terus memperkuat sistem Kearsipan untuk mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, Efisien serta Berintegritas.
(NOVA ARIANTI, TV TABALONG)
