Dalam operasional Jembatan Timbang di Tabalong, BPTD II Kalsel menyatakan bahwa kesadaran bersama untuk mematuhi aturan dimensi dan kapasitas angkutan barang menjadi poin penting agar tidak terjadi pelanggaran. Pasalnya, tindakan pencegahan dinilai lebih utama dibandingkan tindakan penegakan hukum.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau lebih dikenal sebagai Jembatan Timbang di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, mulai beroperasi sejak 7 November 2024.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan selaku pengelola Jembatan Timbang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga 31 Desember 2024, sebelum melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Kepala BPTD Kelas II Kalsel, Sigit Mintarso, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini, pihaknya melakukan penimbangan kapasitas dan pengecekan dimensi angkutan, lalu menginformasikan persentase kelebihan muatan serta mengimbau agar tidak mengulanginya lagi.
BPTD juga membagikan selebaran kepada pengemudi, yang diharapkan diteruskan kepada pemilik barang atau kendaraan. Selebaran tersebut berisi pemahaman terkait aturan-aturan dalam berlalu lintas dan pengangkutan barang, baik tata cara muat, ukuran kendaraan, maupun berat muatan.
“Sebetulnya kami tidak harus selalu melakukan penindakan. Pada prinsipnya adalah kesadaran bersama untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam bidang pengangkutan angkutan barang, dan tentu ini dilakukan secara bertahap dan humanis dengan upaya utama adalah preventif atau pencegahan,” ujar Sigit Mintarso, Kepala BPTD Kelas II Kalsel.
Adapun mekanisme operasional Jembatan Timbang dimulai dari penggunaan WIM atau Weight in Motion. WIM dipasang di bawah jalan yang berjarak 300 meter dari lokasi UPPKB, baik ke arah Kaltim maupun Mabuun. WIM berfungsi mendeteksi awal kapasitas angkutan barang, sehingga hanya angkutan yang terindikasi kelebihan berat saja yang diminta masuk ke Jembatan Timbang. Titik penempatan WIM juga dilengkapi kamera untuk menangkap nomor kendaraan yang tidak melakukan pemeriksaan di Jembatan Timbang.
Setelah angkutan masuk ke lokasi UPPKB, petugas akan melakukan penimbangan berat muatan dan mengukur dimensi bak muatan angkutan. Apabila terdeteksi melanggar aturan, petugas akan memberikan imbauan dan menandai batas ukuran bak yang harus dipotong sesuai aturan, karena saat ini proses yang dilakukan masih bersifat sosialisasi dan belum penindakan secara hukum.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)