Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri yang dituntut netral dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tabalong. Netralitas pada Pilkada mendatang juga berlaku bagi tenaga non-ASN atau honorer yang digaji menggunakan dana pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Erwan Mardani, saat ditemui belum lama tadi.
Erwan menjelaskan, selain ASN yang sudah menjadi PNS atau PPPK, pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib menjaga netralitas pada Pilkada 2024. Pasalnya, tenaga honorer digaji atau dibiayai oleh anggaran negara, baik melalui APBD maupun APBN.
Untuk itu, para pekerja yang berada di lingkup pemerintah daerah tidak boleh terlibat politik praktis, kampanye, serta menyatakan dukungan lewat media sosial.
“Saya kira sama karena dia menggunakan dana APBD Kabupaten Tabalong, mutlak itu harus sesuai dengan aturan. Jadi meskipun dia non-aparatur sipil negara, dia mendapat gaji setiap bulan dari APBD Kabupaten Tabalong. Saya kira sanksinya sama, jadi jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan. Kita wajib netral,” ujar Erwan Mardani, Kepala BKPSDM Tabalong.
Erwan Mardani menambahkan, dirinya berharap pemilihan kepala daerah mendatang dapat berlangsung dengan aman dan lancar, serta netralitas ASN dan non-ASN di lingkup Pemkab Tabalong dapat terjaga dengan baik.
Diketahui saat ini terdapat sekitar 3.000 lebih tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang tersebar di lintas satuan kerja Pemkab Tabalong, baik yang terdaftar dalam sistem BKN/SIMPEG maupun yang tidak terdaftar dari keduanya, namun aktif sebagai tenaga bantu.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)