Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tabalong menegaskan bahwa pembatalan haji harus melalui prosedur administrasi yang lengkap. Pasalnya, hal ini berkaitan langsung dengan sistem antrean keberangkatan ibadah haji.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Tabalong, Nabhan Fansuri, saat ditemui belum lama tadi. Nabhan menuturkan pembatalan porsi haji dapat terjadi karena berbagai faktor, baik karena kondisi yang tidak dapat dihindari maupun keputusan pribadi jamaah.
Salah satu penyebab yang paling umum ialah jamaah yang meninggal sebelum keberangkatan. Dalam kondisi ini, proses pembatalan harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen penting seperti surat keterangan ahli waris serta akta kematian sebagai bukti administrasi.
Selain itu, pembatalan juga dapat dilakukan oleh jamaah yang bersangkutan, misalnya karena alasan kesehatan atau pertimbangan lainnya. Untuk pengajuan pembatalan mandiri, jamaah cukup datang ke Kantor Kemenhaj dengan membawa berkas pendaftaran asli.
Nabhan menjelaskan setiap pembatalan yang terjadi akan berdampak pada sistem antrean haji secara keseluruhan. Nomor porsi yang dibatalkan akan dihapus dari sistem sehingga secara otomatis jamaah yang berada di bawahnya akan mengalami pergeseran posisi yang lebih cepat.
“Secara umum akan mempengaruhi masa tunggu. Jadi karena jamaah haji yang membatalkan itu kan nomor porsinya dihapus dari sistem. Nah otomatis kan nomor porsi di bawahnya itu akan naik. Jadi secara umum akan mempengaruhi masa tunggu bagi jamaah haji yang lain,” ujar Nabhan Fansuri, Kepala Kemenhaj Tabalong.
Nabhan menambahkan keputusan pembatalan haji ini agar dipertimbangkan secara matang, mengingat proses pendaftaran dan masa tunggu haji reguler yang sangat lama.
Dano Nafarin, TV Tabalong melaporkan.
