Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong mengimbau seluruh perusahaan untuk segera menyampaikan laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pemerintah daerah. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja atau buruh di Kabupaten Tabalong.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Tabalong, RaudhatuI Jannah, mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 21 perusahaan yang menyampaikan laporan pembayaran THR. Dari total perusahaan yang ada, tercatat sebanyak 45 perusahaan besar dan 69 perusahaan menengah di Kabupaten Tabalong.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum melaporkan realisasi pembayaran THR kepada Disnaker. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk secara daring kepada pihak Human Resources Development atau HRD, agar segera menyampaikan laporan tersebut.
Laporan yang disampaikan mencakup jumlah total THR yang dibayarkan, jumlah pekerja yang menerima, serta bukti pembayaran, seperti transfer melalui perbankan. Selain kepada Disnaker, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan tersebut kepada UPT Balai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pengawasan berjenjang.
“Sampai hari ini sudah aktif beberapa perusahaan yang memberikan laporan pembayaran THR. Kalau yang sampai hari ini sudah ada 21 perusahaan yang menyampaikan laporan pembayaran THR. Dari kalau perusahaan besar ada 45 perusahaan, yang menengah itu ada 69 di Tabalong. Untuk perusahaan yang belum kami mengimbau secara online melalui pihak HRD untuk segera menyampaikan laporan tersebut, dan mereka juga selain ke kami, mereka juga menyampaikan ke UPT Balai pengawas ketenagakerjaan,” ujar RaudhatuI Jannah, Kabid HI dan Jamsos Disnaker Tabalong.
Kewajiban pelaporan ini telah diatur melalui surat resmi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong yang mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.
Adapun mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online melalui via WhatsApp atau langsung mendatangi kantor Disnaker Tabalong. Melalui langkah ini, Disnaker Tabalong berharap seluruh perusahaan dapat patuh terhadap aturan sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi secara transparan dan akuntabel.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
