Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong menetapkan 3 raperda yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Ketiga raperda ini dinilai menjadi skala prioritas dan harus segera diselesaikan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024.
Saat diwawancarai usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, Sumiati, menjelaskan bahwa dari rapat koordinasi yang telah pihaknya lakukan, terdapat 19 raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2025.
Dari total 22 raperda yang disampaikan, terdapat 3 raperda yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Menurut Sumiati, 3 raperda yang telah dipansuskan merupakan raperda prioritas yang segera harus diselesaikan.
“Ada beberapa raperda yang dipansuskan, itu adalah raperda yang prioritas. Mengapa raperda yang prioritas? Karena ini harus segera diselesaikan. Contoh misalnya RPJMD, RPJMD itu di dalam aturan bahwa 6 bulan setelah penetapan bupati terpilih, maka RPJMD sudah harus disahkan,” ujar Sumiati, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.
Tiga raperda prioritas pansus di antaranya terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pengkreditan Rakyat, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)