Home DPRD Bapemperda Dorong Pemkab Tabalong Sampaikan Raperda Lebih Awal Agar Pembahasan Tepat Waktu

Bapemperda Dorong Pemkab Tabalong Sampaikan Raperda Lebih Awal Agar Pembahasan Tepat Waktu

by iin hendriyani

Badan Pembentukan Perda DPRD Tabalong mendorong Pemerintah Daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan Daerah atau Raperda lebih awal. Hal ini untuk mendorong proses pembahasan dan evaluasi dapat selesai tepat Waktu sebelum akhir tahun.

Harapan ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, Sumiati saat diwawancarai usai memimpin rapat penyampaian propemperda tahun 2026, pada Senin 10 November 2025, di ruang Sekretariat DPRD Tabalong.

Sumiati menjelaskan, penyampaian Raperda lebih awal dinilai akan mempercepat DPRD dalam melakukan pembahasan dan penetapan Perda. Sehingga Raperda dapat terselesaikan sebelum berakhirnya tahun.

“agar penyampaian Raperda itu bisa di awal waktu, agar DPRD ini bisa bekerja secara maksimal karena kita tahu DPRD ini kan ada 3 masa reses. Nah itu potong beberapa hari sudah masa reses. Nah jadi kalau iya disampaikan di awal waktu, maka proses evaluasi itu sebelum akhir tahun sudah kelar semua. Seandainya ini di awal tahun maka sudah ada yang proses harmonisasi dan fasilitasi ini sebenarnya sudah bisa kelar semua”Ujar Sumiati, Ketua Bapemprada DPRD Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun timeline mengenai penyampaian Raperda bersama SKPD pengusul. pihaknya telah menetapkan aturan waktu agar Raperda dapat terselesaikan tepat waktu.

“kalau untuk timeline sebenarnya dari bagian Hukum pada saat rapat koordinasi dengan tim penyusun Raperda dari SKPD pengusul sebenarnya kita sudah menyampaikan bahwa terhadap usulan Propemperda yang diusulkan oleh SKPD sebenarnya kita sudah menyepakati tahapan-tahapan yang sudah kami sampaikan, bahwa misalnya di Januari itu SKPD pengusul itu siap sudah menyampaikan SK tim, kemudian menyiapkan juga draft Pra Raperdanya. Nah di Februari-Maret itu kita lakukan pembahasan dengan SKPD terkait, jadi April-Mei itu tinggal kita menyampaikan permohonan harmonisasi, kemudian pembahasan harmonisasi di kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, jadi ketika di bulan Juni itu penyampaian ke DPRD tinggal pembahasan saja lagi sampai di Desember”Ujar Norma Zahriati, Kabag Hukum Setda Tabalong.

Norma menambahkan, bahwa masih ada sebagian SKPD pengusul Raperda yang belum bisa menaati aturan waktu atau timeline yang telah ditentukan, hal ini dikarenakan ada kendala yang dihadapi seperti disaat penyusunan di awal SKPD harus menyiapkan kajian atau naskah akademik, sehingga timeline yang sudah ditetapkan menjadi molor karna menyesuaikan hasil dari kajian naskah akademik dan hal itu berpengaruh terhadap waktu pengusulan atau penyampaikan ke DPRD Tabalong.

(NOVA ARIANTI, TV TABALONG)

You may also like

Leave a Comment