Pemkab Tabalong bersama Tim Penggerak Posyandu Tabalong menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Posyandu 6 SPM. Kegiatan ini digelar agar Implementasi Posyandu 6 SPM dapat terarah dan selaras dengan regulasi berlaku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Tabalong bekerjasama dengan Tim Posyandu Kabupaten Tabalong mensosialisasikan kebijakan dan implementasi Posyandu 6 bidang SPM. kegiatan dilaksanakan di Pendopo Bersinar Pembataan, pada 24 November 2025.
Sosialisasi diikuti Ketua TP Posyandu Kecamatan dan para Kader Posyandu tingkat Kelurahan dan Desa. Mereka diberikan materi mendalam terkait Posyandu 6 SPM. Baik terkait aturan, implementasi, hingga cakupan layanan yang harus dilakukan di masing-masing Posyandu. Sosialisasi ini untuk memastikan keselarasan pemahaman dan arah pelaksanaan Posyandu 6 SPM, agar berjalan optimal dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menyatukan persepsi, memperkuat, meningkatkan kapasitas tim pembina posyandu secara berjenjang. Pengurus dan kader posyandu sebagai ujung tombak layanan dasar di tingkat Desa dan juga kelurahan serta untuk memastikan implementasi peraturan dalam negeri no 12 Tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu di Kabupaten Tabalong dapat berjalan lebih terarah, optimal, dan selaras denga regulasi yang berlaku.” Ujar Rahadian Noor, Kepala DPMD Tabalong.
Berdasarkan data kelembagaan Posyandu, di Tabalong terdapat 288 Posyandu dengan jumlah 3 Ribu 444 Orang Kader. Saat ini Pemkab Tabalong tengah memproses usulan pemohonan Registrasi Nasional kepada dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk 153 Posyandu yang berada di 77 Desa di Tabalong.
Usulan Permohonan Registrasi Nasional Posyandu dinilai sangat penting untuk dilakukan karena memiliki keuntungan yang fundamental, terutama untuk memastikan standarisasi layanan, integrasi Kesehatan Nasional, serta optimalisasi sumberdaya, untuk memberikan landasan legal dan administratif bagi operasional Posyandu.
(MARIA ULFAH, TV TABALONG)
