Home DPRD Pemkab Tabalong Usulkan 26 Raperda Masuk Program Pembentukan Perda 2026

Pemkab Tabalong Usulkan 26 Raperda Masuk Program Pembentukan Perda 2026

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan 26 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) untuk masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (PROPERDA) tahun 2026. Seluruh Raperda yang diusulkan tersebut diharapkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, guna memperkuat landasan hukum berbagai Program Daerah.

Rapat penyampaian Properda ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Perda Bapemperda DPRD Tabalong, Sumiati didampingi para Anggotanya di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong, pada Senin 10 November 2025. Dalam rapat ini, Pemerintah Daerah menyampaikan 26 Raperda untuk masuk dalam Propemperda Tabalong tahun 2026.

Sumiati menjelaskan, dari 26 Raperda usulan Pemkab, beberapa diantaranya merupakan lanjutan dari Propemperda tahun 2025, yang masih berproses. Selain itu terdapat pula tiga Raperda rutin yang selalu dimasukkan setiap tahunnya, seperti APDB Induk 2026, APDB Perubahan, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB tahun 2025.

“dari 26 ini alhamdulillah 8 buah rancangan Peraturan Daerah sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM, 3 sudah dalam fasilitasi oleh bagian Hukum Provinsi”. Berarti itu sisanya baru? “sisanya itu ada Raperda-raperda yang baru, yang mana Raperda itu salah satunya adalah 3 Raperda Kumulatif Terbuka yaitu terkait permasalahan APDB tahun 2026, APDB perubahan tahun 2026 dan APDB Pertanggungjawaban tahun 2025. Oleh karena itu ini adalah perda rutin dan alhamdulillah kami juga berkeinginan agar keinginan kami selaras dengan kinerja oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong agar penyampaian Raperda itu bisa diawal Waktu rancangan nya agar DPRD itu bisa bekerja secara maksimal”Ujar Sumiati, Kwtua Baperda DPRD Tabalong.

Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati mengatakan, dari pihak eksekutif pihaknya berharap di tahun 2026 nanti banyak Raperda yang dapat disahkan untuk menjadi peraturan Daerah. karena Raperda nantinya akan menjadi payung hukum dalam menjalankan berbagai regulasi.

“harapanya untuk Propemperda di tahun 2026 ini paling banyak dari tahun 2025 harapan nya untuk target. Karena untuk Raperda yang sudah disampaikan SKPD pengusul ini sebenarnya ini menjadi payung hukum juga bagi SKPD di dalam melakukan kegiatan ataupun ini juga menjadi payung hukum kita di dalam pengaturan terkait Regulasi-regulasi yang masuk di dalam Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah”Ujar Norma Zahriah, Kabag Hukum Setda Tabalong.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, menyampaikan 27 Raperda yang masuk di dalam Propemperda tahun 2026, namun ada satu Raperda yang dihapus yakni Raperda mengenai penyelenggaraan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, karena Raperda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

(NOVA ARIANTI, TV TABALONG)

You may also like

Leave a Comment