Home DPRD DPRD Tabalong Matangkan Raperda Penyertaan Modal PT AMTB, Hasil Appraisal Jadi Penentu

DPRD Tabalong Matangkan Raperda Penyertaan Modal PT AMTB, Hasil Appraisal Jadi Penentu

by iin hendriyani

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong bersama Komisi II DPRD mematangkan rancangan perda penyertaan modal Pemda kepada PT AMTB pada 10 September 2025. Diketahui dalam rapat, penilaian nilai aset yang disertakan sebagai modal saat ini masih dalam proses appraisal dan ditargetkan selesai pada minggu ketiga September 2025.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Samsu Alam, menjelaskan penyertaan modal Pemda untuk PT AMTB masih menunggu hasil penilaian nilai riil barang milik daerah yang akan disetorkan sebagai modal. Proses penilaian akan melibatkan tim appraisal independen untuk menentukan nilai yang sesuai kondisi lapangan.

Samsu Alam menegaskan, proses appraisal ditargetkan sudah masuk tahap validasi lapangan pada minggu ketiga September 2025, sehingga dapat diperoleh nilai final yang akan disertakan sebagai modal Pemda ke PT AMTB dan menjadi landasan penetapan Raperda Penyertaan Modal.

“Dalam artian bahwa Tim Komisi II menyepakati rancangan raperda yang kita sampaikan karena nilai BMD yang akan disertakan modal itu masih dalam proses penilaian di appraisal. Jadi, itu yang harus kami secepatnya lakukan agar diperoleh nilai riil yang akan disertakan modal. Kami menargetkan penilaian ini pada minggu ketiga bulan September sudah dilakukan proses validasi lapangan oleh tim appraisal,” ujar Samsu Alam, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong.

Dalam rapat kerja ini juga diusulkan agar penyertaan modal yang pernah dititipkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dimasukkan dalam raperda, sehingga nilai total penyertaan modal yang disertakan terlihat jelas, baik dari Kabupaten Tabalong maupun Provinsi Kalimantan Selatan. Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menyarankan agar keuntungan PT AMTB tidak sepenuhnya digunakan untuk menutup kerugian masa lalu, namun juga dibagi sebagai dividen kepada Pemkab.

“Jadi saat ini karena proses penyertaan modal berupa aset yang diuangkan untuk dimasukkan menjadi penyertaan modal daerah, maka kami meminta hasil perhitungan itu yang selama ini masih diperhitungkan berasal dari perolehan awal nilai aset dihitung secara faktual oleh pihak appraisal. Dalam hal ini bisa pihak independen atau dari pemerintah pusat yang memberikan penilaian, sehingga total aset yang kita sertakan terlihat jelas. Kalau hanya berdasarkan taksiran nilai dari kita, dikhawatirkan nilainya terlalu kecil,” jelas Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Penyertaan modal ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi kinerja dan keuangan PT AMTB ke depan, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah dan pelayanan air minum untuk masyarakat Tabalong.

(Muhammad Khairillah/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment