Jembatan Timbang di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, kini resmi mulai beroperasi. Jembatan Timbang berfungsi untuk melakukan pengawasan, pencatatan, dan penindakan terhadap operasional angkutan barang yang melebihi kapasitas standar dimensi dan berat muatan layak jalan.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan, selaku perwakilan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Forkopimda, melakukan soft opening Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau lebih dikenal sebagai Jembatan Timbang, pada Kamis, 7 November 2024, di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala BPTD Kelas II Kalsel, Sigit Mintarso, memaparkan tugas dan fungsi Jembatan Timbang untuk melakukan pengawasan, pencatatan, dan penindakan terhadap operasional angkutan barang di jalan nasional.
Pihaknya ingin memastikan setiap kendaraan, khususnya angkutan umum baik angkutan penumpang dan barang yang berlalu lintas di jalan umum, harus dipastikan secara teknis layak jalan dan secara administratif memenuhi persyaratan kelengkapan.
Sigit juga menjelaskan, tahap awal soft opening ini masih bersifat sosialisasi terhadap seluruh pengguna angkutan barang, untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Jembatan Timbang, serta agar pengguna maupun pelaku usaha angkutan barang selalu mengikuti, memahami, dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, baik dalam berlalu lintas maupun dalam tata cara pengangkutan angkutan barang.
“Sosialisasi ini kami rencanakan selama dua bulan ini sampai 31 Desember. Dalam sosialisasi, kami hanya melakukan imbauan setelah dilakukan pengukuran dan sebagainya. Kami melakukan imbauan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang; apabila ada pelanggaran, kami informasikan jenis pelanggarannya seperti apa, kemudian harus bagaimana. Kami juga menyampaikan leaflet/pamflet/selebaran terkait pemahaman sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang,” ujar Sigit Mintarso, Kepala BPTD Kelas II Kalsel.
Pada kesempatan ini, Sigit mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam penyediaan lahan pembangunan Jembatan Timbang, yang mana pembangunannya dimulai tahun 2022 dan selesai pada akhir tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Tabalong, Suwardi, menerangkan bahwa penetapan lokasi Jembatan Timbang berdasarkan survei dan pertimbangan kondisi jalan. Lokasinya dinilai strategis karena berada pada posisi jalan lurus sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
“Kalau Dishub Tabalong memang dari awal sudah mendukung, mulai dari proses pengadaan lahannya, kemudian juga dalam prosesnya nanti pada operasional kita selalu berkoordinasi seperti apa yang diinginkan oleh BPTD, kita siap untuk membantu,” ungkap Suwardi, Kabid Sarpras Dishub Tabalong.
Untuk operasional Jembatan Timbang, perlu melibatkan banyak pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Tabalong, pihak kepolisian selaku yang bertugas melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, mitra kerja, dan sektor usaha. Pasalnya, BPTD sendiri mempunyai keterbatasan dalam hal kewenangan maupun cara kerja, sehingga koordinasi dan sinergi dengan instansi lain menjadi sebuah keniscayaan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)