Selain menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Tabalong juga menetapkan 2 TPS lokasi khusus. Dengan penambahan 2 TPS lokasi khusus tersebut, total TPS se-Kabupaten Tabalong menjadi 550 TPS pada Pilkada tahun 2024 mendatang.
2 TPS lokasi khusus ini ditetapkan KPU Tabalong dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tabalong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2024, yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Gedung Pusat Informasi Tanjung.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, menyatakan bahwa 2 TPS lokasi khusus tersebut adalah di Lapas Maburai dan Rutan Tanjung.
“Dua TPS berlokasi khusus kita, yang pertama itu di lapas, kemudian yang kedua itu di rutan, sehingga dari jumlah pemetaan TPS kita yang dulunya 548 TPS reguler ditambah TPS berlokasi khusus 2, maka menjadi 550 TPS untuk pemilihan kepala daerah kita tahun 2024 di Kabupaten Tabalong,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, jumlah seluruh TPS sebanyak 906 TPS. Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 548 TPS di luar TPS lokasi khusus.
Pengurangan jumlah TPS ini disebabkan oleh perubahan jumlah pemilih dalam satu TPS, yang tadinya maksimal 300 orang menjadi 600 orang untuk Pilkada 2024.
Sementara itu, jumlah TPS lokasi khusus yang sebelumnya terdiri dari 3 TPS, yakni 2 TPS di Lapas Maburai dan 1 TPS di Rutan Tanjung, kini menjadi 2 TPS yang masing-masing ditempatkan di Lapas Maburai dan Rutan Tanjung. Pengurangan jumlah TPS ini juga disesuaikan dengan pemetaan daftar pemilih Pilkada 2024.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)