Home Editor's Picks Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Mawardi Diparipurnakan

Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Mawardi Diparipurnakan

by tabalong hari ini
0 comment

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2023 dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Wakil Bupati Tabalong periode 2019-2024 pada Jumat, 26 Mei 2023.

Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tabalong, rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemberhentian Wakil Bupati Tabalong, Mawardi, turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Tabalong, pimpinan dan anggota DPRD Tabalong serta sejumlah kepala SKPD.

Permohonan pemberhentian Wakil Bupati Tabalong, Mawardi, disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, dalam rapat paripurna yang berlangsung singkat ini.

Mustafa menuturkan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan bahwa meskipun sudah dilaksanakan paripurna, namun hak-hak Mawardi sebagai Wakil Bupati Tabalong masih melekat hingga terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah paripurna ini itu belum, untuk hak-hak beliau itu masih melekat sama beliau, nanti kalau sudah turun surat dari pada Mendagri ya presiden yang diwakili Mendagri itu sah apabila sudah ada SK itu dari Mendagri,” ujar Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.

Baca Juga  Ribuan Warga Tanjung Ikuti Pelaksanaan Salat Ied Perdana di Mesjid Agung Tanjung

Senada dengan Mustafa, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, mengungkapkan bahwa meski Wabup Mawardi mengundurkan diri dari jabatannya lantaran maju sebagai calon anggota DPRD, namun ia tetap menjabat sebagai Wabup hingga ada penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT oleh KPU.

“Namun demikian, SK pemberhentian ini nanti kan mungkin menjelang DCT keluar, jadi beliau belum berhenti sampai bulan Oktober, bahkan awal November beliau masih sebagai Wakil Bupati. Nah, terkait dengan pengunduran diri ini, konsekuensinya jabatan Wakil Bupati kosong kan ya, sesuai ketentuan perundang-undangan bisa diisi kalau masa jabatannya tersisa 18 bulan. Nah, dengan demikian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini tidak bisa kita isi, tapi karena saya pikir karena saya juga sisa beberapa bulan, mudah-mudahan dengan bantuan teman-teman wartawan saya bisa menyelesaikan masa kerja ini sebaik-baiknya.” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Bupati Anang menambahkan, meski nantinya jabatan Wakil Bupati Tabalong kosong, namun jabatan tersebut tidak dapat diisi lantaran kekosongan jabatan Wakil Bupati Tabalong tidak sampai 18 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

Baca Juga  Tingkatkan Prestasi, Badan Usaha di Tabalong Bakal Jadi Orang Tua Asuh Cabang Olahraga

Related Articles

Leave a Comment