Home Editor's Picks Terima Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha: Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Terima Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha: Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

by tabalong hari ini
0 comment

Sertifikasi halal Kementerian Agama Kabupaten Tabalong mendapat tanggapan positif sejumlah pelaku usaha. Pasalnya, sertifikasi halal ini merupakan bentuk jaminan kualitas produk yang dihasilkan UMKM.

Hal tersebut disampaikan sejumlah pelaku UMKM yang ada di Tabalong usai menerima sertifikat halal dari Kemenag Tabalong dalam kegiatan mandatory sertifikasi halal, Sabtu 18 Maret 2023 di Pasar Mabuun.

Melalui sertifikat halal tersebut, Ibnu pemilik usaha Roti Raja dan Tri Sukartini pemilik usaha Tinsa menilai program sertifikasi halal yang dilakukan Kemenag sangat membantu pelaku usaha, terlebih prosesnya yang terbilang mudah dan gratis.

“Pelaku UMKM baik yang makro maupun yang agak besar ya sangat terbantu, dengan adanya sosialisasi seperti ini dan adanya program dari Kementerian Agama untuk kepengurusan sertifikasi halal. Jadi kami juga lebih mudah untuk mengikuti alurnya.” – Ibnu, pemilik usaha Roti Raja.

“Bagi kami semua untuk UMKM Tabalong sangat terbantu sekali karena ini sangat dipermudah, untuk mendapatkan sertifikasi halal ini. Terima kasih untuk Kemenag dan seluruh bantuannya untuk UMKM di Tabalong.” – Tri Sukartini, pemilik usaha Tinsa Amplang.

Sementara itu, Joko, pemilik usaha Empek-Empek Tajir Food menilai melalui sertifikasi halal ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.

“Sebagai UMKM kecil ini sangat sangat sekali terbantu kemudian untuk mengimplementasikan pada konsumen, bahwasanya kita mendapatkan di legitimasi dari konsumen, bahwasanya kita memberikan produk halal pada konsumen dengan bukti ada legalitas dari pihak terkait ini sangat membantu sekali dan untuk kepercayaan dari para pelanggan.” – Joko, pemilik usaha Empek-Empek Tajir Food.

Baca Juga  Wabup Mawardi Harap KKN STIT SMN Tabalong Beri Dampak Positif

Untuk pengajuan sertifikasi halal Kementerian Agama sendiri tergolong mudah, yang mana para pelaku usaha hanya cukup menunjukkan Nomor Induk Berusaha atau NIB serta menjamin produk yang digunakan harus benar-benar halal.

(Maria Ulfah/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment