Home DPRD Soal Tenaga Kerja Lokal Hingga Lahan Jadi Catatan DPRD Untuk Adaro

Soal Tenaga Kerja Lokal Hingga Lahan Jadi Catatan DPRD Untuk Adaro

by tabalong hari ini
0 comment

Rapat dengar pendapat antara pihak legislatif, eksekutif, LSM, dan perwakilan PT Adaro Indonesia digelar pada Senin 19 September 2022, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun. Dalam rapat ini diketahui bahwa pemerintah republik Indonesia melalui Kementerian ESDM, memperpanjang izin tambang Adaro di Kabupaten Tabalong dan Balangan selama 10 tahun, atau hingga Oktober 2032.

Wakil Ketua Satu DPRD Tabalong, Jurni menyayangkan, regulasi perpanjangan izin tambang yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut, tidak melibatkan pihak DPRD Kabupaten. Pasalnya banyak masukan dan saran yang ingin disampaikan DPRD Tabalong, agar perpanjangan izin tambang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Tabalong. Khususnya tenaga kerja lokal dan penyelesaian lahan milik masyarakat.

“Kalo kami andai kata duduk bersama kami minta lahan-lahan masyarakat mungkin haknya harus dibayar, jangan dipimpong-pimponglah. Makanya kami pesan kepada Adaro dengan perpindahan PKP2B ini jangan sampai masalah ini dibuat ke IUPK jadi alasan untuk tidak menyelesaikan punya masyarakat,” tuturnya.

Jurni menambahkan, pihak DPRD Tabalong sudah bertandang ke kementerian LHK RI terkait persoalan pasca tambang. Ia membeberkan, berdasarkan informasi yang diperoleh disana, penanganan pasca tambang atau reklamasi jadi salah satu syarat perubahan status izin tambang dari PKP2B jadi IUPK.

Namun dalam rapat ini, perwakilan PT Adaro tidak mengetahui secara pasti persentase reklamasi. Oleh karena itu, pihak DPRD Tabalong akan kembali memanggil PT Adaro dengan dihadiri kepala teknik tambang, selaku perwakilan Adaro pusat.

Baca Juga  Jangan Dianggap Sepele, Ini Manfaat Mengurus Akta Kematian

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment