Home DPRD Soal Pelanggaran Angkutan Di Jalan Umum Jadi Perhatian DPRD Tabalong

Soal Pelanggaran Angkutan Di Jalan Umum Jadi Perhatian DPRD Tabalong

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Menanggapi aspirasi dari masyarakat melalui LSM, Komisi III DPRD Tabalong menggelar rapat dengan Bagian Kukum Setda Tabalong, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP untuk membahas penegakkan Perda Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tabalong No. 16 tahun 2011. Perda tersebut berisi tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.

Dalam rapat, Kepala Bagian Kukum Setda Tabalong menjelaskan di pasal 3 menyatakan bahwa angkutan hasil tambang dan perkebunan dilarang melewati jalan umum, dan harus diangkut melalui jalan khusus. Hasil tambang yang dimaksud ialah batubara dan bijih besi, belum termasuk semen. Sedangkan hasil perkebunan ialah tanda buah segar (TBS) kelapa sawit, dengan ketentuan memiliki luas areal kebun lebih dari 3200 hektar.

Namun pada pasal 4, angkutan tambang masih diberi keringanan melewati jalan umum, apabila untuk keperluan industri lokal dengan pembatasan tonase. Sedangkan untuk angkutan kelapa sawit merupakan hasil perkebunan rakyat perorangan, atau yang melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan. Akan tetapi kedua jenis angkutan tersebut saat melewati jalan umum harus memenuhi ketentuan yang diizinkan dalam buku kir. Seperti tonase sesuai dengan kelas jalan, dilarang mengangkut beriringan, dan menaati pengelompokkan wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Manalu mengatakan, sejauh ini pelaksanaan perda berjalan dengan baik, dan dilakukan secara berkala dengan tim terpadu dari tingkat kabupaten hingga perwakilan kementerian di provinsi. Ke depan pihak kabupaten akan berkoorindasi ke provinsi, baik untuk penguatan maupun penjelasan isi perda. Pasalnya perda tersebut merupakan turunan dan saling terikat dengan perda provinsi kalsel nomor 3 tahun 2018.

“Ada beberapa wacana, salah satunya akan mengkoordinasikan dengan pemerintah provinsi terhadap substansi perda ini, apakah nanti ada pengembangan atau perubahan, Itu akan kita koordinasikan lagi dengan pemerintah provinsi bersama-sama dengan komisi yang membidangi di DPRD Kabupaten Tabalong ini” kata Tumbur

“Itu semuanya nanti tergantung pada saat kita berkoordinasi, apakah nanti bentuknya penguatan perda atau penjelasan terhadap isi perda tersebut.” tambahnya

Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Supoyo menuturkan, koordinasi dengan pihak provinsi diagendakan tanggal 8 hingga 10 bulan ini. Rencana pembahasan terkait tindakan-tindakan eksekusi, serta sanksi-sanksi hukum dan administratif secara konkrit, bagi investor perusahaan yang melanggar perda tersebut.

“Sebenarnya kita tidak anti-investasi, tapi investasi investor dari luar yang masuk ke daerah justru kita mendukung, dan mengapresiasi investor-investor itu yang masuk ke wilayah. Cuma investasi atau investor dari luar yang nanti tidak mengikuti peraturan itu perlu kita cari solusi-solusi yang terbaik.”tutur Supoyo

Supoyo berharap, dengan penegakkan perda maka masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan secara nyaman, dan aktivitas perusahaan pun berjalan lancar. (Alfi Syahrin).

Related Articles

Leave a Comment