Home Editor's Picks Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

by tabalong hari ini
0 comment

Untuk memudahkan investor berinvestasi di Kabupaten Tabalong, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong, bersama dengan DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Tabalong, serta tim penyusun Raperda, melakukan pembahasan Raperda mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi di Kabupaten Tabalong, pada senin 12 September 2022.

Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Muhammad Hudianoor menjelaskan, dalam rapat ini dibahas mengenai adanya penggabungan 2 Raperda, yakni Raperda mengenai pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, akan digabung dengan Raperda perizinan dan permodalan, sehingga menjadi Raperda penyelenggaraan penanaman modal.

“Dihari ini kami sepakati untuk menjadikan Raperda ini digabung ke Raperda perizinan modal menjadi Raperda penyelenggaraan penanaman modal dan Insyaallah di awal oktober draf Raperda yang baru akan keluar dan akan kami bahas lagi,” terang Hudi.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong, Mursalin mengatakan, perubahan judul dilakukan karena Raperda yang akan dibahas tadi dinilai cakupannya terlalu sempit, sehingga dengan judul rapErda yang baru diharapkan cakupan didalam Raperda dapat lebih luas. 

“Ya karena judul yang ada terlalu sempit sebenarnya jadi kita perluas untuk menjadi judul nya mengenai perluasan perizinan juga masuk didalam nya, kalau yang tadi kan judul nya hanya untuk memberikan kemudahan, memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi yang hari ini seyogyanya dibahas,” kata Mursalin.

Baca Juga  DPRD Tabalong Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Percepat Pengadaan Barang Jasa

Diperkirakan jika draf Raperda keluar di bulan oktober maka pihak komisi 2 bersama tim penyusun Raperda akan segera melakukan pembahasan lanjutan. Sehingga diharapkan di Tahun 2022 Raperda penyelenggaraan penanaman modal dapat selesai dibahas, dan di Tahun 2023 Raperda tersebut sudah dapat dijalankan.

(Nova Arianti, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment