Home Editor's Picks Peringati May Day, Buruh di Tabalong Sampaikan 5 Tuntutan

Peringati May Day, Buruh di Tabalong Sampaikan 5 Tuntutan

by tabalong hari ini
0 comment

Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum mendatangi DPRD Tabalong untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari terhadap Undang-Undang Omnibuslaw hingga tuntutan libur kerja pada hari keagamaan.

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, ribuan buruh di Kabupaten Tabalong berorasi di Jalan Pangeran Haji Muhammad Noor atau di depan kantor DPRD Tabalong untuk menyuarakan tuntutan pada momen May Day.

Sebanyak 5 tuntutan yang terdiri dari 3 tuntutan eksternal dan 2 tuntutan internal perusahaan disampaikan langsung Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Syahrul.

Dalam orasinya, Syahrul mengungkapkan di isu eksternal, pihaknya kembali menyuarakan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan, dan meminta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan.

Sedangkan di isu internal, para pekerja dari unit kerja PT SIS menyuarakan penerapan rooster kerja 3-4-1 dan meminta PT Adaro untuk meliburkan pekerja di hari libur keagamaan.

“Saya sangat kecewa dengan memo tersebut yang dikeluarkan pihak Adaro. Sebenarnya hari raya keagamaan sudah diatur oleh SKP 3 Menteri. Masa satu tahun sekali untuk merayakan hari libur keagamaan diminta bekerja? Apakah kita tidak beragama? Kita ini bukan komunis, kita ini adalah umat beragama. Seharusnya pihak PT Adaro memberikan kesempatan bagi yang beragama untuk merayakan hari keagamaannya masing-masing,” ujar Syahrul, Ketua DPC FSP-KEP Tabalong.

Baca Juga  Warga Tabalong Rasakan Manfaat Lambaian Artis

Sementara itu Ketua PUK SIS ADMO Muhammad Riyadi menyampaikan, bahwa saat ini memang tidak ada pemotongan bagi karyawan yang libur, namun sudah ada pemanggilan karyawan secara personal kontak dengan diberi nasehat agar mengikuti internal memo perusahaan.

“Untuk saat ini tidak ada pemotongan, cuma ada pemanggilan karyawan satu persatu di personal kontak, diberikan nasehat supaya kedepannya mengikuti internal memo mereka. Karena kami anggap juga internal memo itu adalah aturan sepihak, bukan aturan kedua belah pihak. Karena hari raya keagamaan tu sebenarnya sudah diatur di perjanjian kerja bersama, itu aturan kedua belah pihak, jadi lebih kuat PKB daripada internal memo,” jelas M. Riyadi, Ketua PUK SIS ADMO.

Tuntutan ini pun diterima langsung oleh jajaran DPRD Tabalong yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong Mustafa bersama sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Tabalong, tuntutan ini nantinya akan kembali disampaikan DPRD Tabalong kepada pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun perusahaan terkait.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment