Home Tabalong Hari IniEkonomi Pengurus Koperasi Diminta Kembangkan Koperasi Berbasis Digital

Pengurus Koperasi Diminta Kembangkan Koperasi Berbasis Digital

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Tabalong, menggelar Diklat Perkoperasian, pelatihan penilaian kesehatan KSP, dan USP koperasi, bagi pengawas dan pengurus koperasi di Tabalong. Pelatihan yang digelar dari 13 hingga 16 Juni 2022 ini, dipusatkan di gedung PLUT K-UMKM Tabalong, Kelurahan Mabuun, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2022.

Dalam pelatihan ini, 30 pengurus dan pengawasan perkoperasian Tabalong, diberikan informasi dalam melakukan penilaian terhadap koperasi yang mereka kelola, atau bersifat self assesment, sehingga mereka mampu menilai perkembangan kinerja koperasi mereka sendiri.

Selain berkaitan dengan penilaian tersebut, para pengurus dan pengawas koperasi ini juga dituntut untuk menerapkan sistem digitalisasi dalam perkoperasian. Sehingga dengan adanya digitalisasi ini, Dinas KUKMPP Tabalong berharap adanya kepercayaan diri para anggota koperasi, serta adanya transparansi terhadap seluruh anggota koperasi.

“jadi ini kita berikan rambu-rambu untuk bisa menilai sendiri koperasi-nya, dengan adanya penilaian ini kita berharap koperasi bisa menjadi lebih baik ke depannya” kata Kepala Dinas KUKMPP Tabalong, Husin Ansari

“dan Kami juga terus mendorong agar koperasi menerapkan sistem digitalisasi. Jadi jangan manual lagi. Dengan adanya digitalisasi ini, pertama bisa menumbuhkan kepercayaan anggota, yang kedua, dengan digitalisasi ini adanya transparansi kepada seluruh anggota koperasinya” tambah Husin

Melalui digitalisasi, para pelaku koperasi ini diharapkan bisa menerapkan sistem digital dalam transaksi keungannya. Kemudian koperasi juga didorong agar bisa ikut berkompetisi, dengan usaha atau perusahaan lain, agar bisa mengikuti tender pemerintah, atau menjadi labour suplai. Sehingga koperasi tidak hanya bergerak dalam usaha keuangan saja, tapi juga diharapkan bisa mengembangkan usahanya, sesuai dengan amanah Perpres No.12 Tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Muhammad Ariadi).

Related Articles

Leave a Comment