Home Editor's Picks Pemerintah Pusat Hentikan Anggaran Pengobatan Covid-19

Pemerintah Pusat Hentikan Anggaran Pengobatan Covid-19

by tabalong hari ini
0 comment

Pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan berencana merubah skema pembiayaan gratis perawatan pasien covid-19 di rumah sakit, yang selama ini di tanggung oleh pemerintah pusat. Perubahan skema tersebut dilakukan jika pandemi covid-19 memasuki masa endemi, atau setelah pandemi berakhir.

Selain perubahan skema pembiayaan pasien covid-19, pemerintah pusat juga berencana menghentikan dana pemulihan ekonomi nasional dalam hal penanganan covid-19 pada Tahun 2023 mendatang. Hal tersebut dilakukan lantaran pandemi covid-19 dinilai tak lagi mengancam.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tabalong, Dokter Taufiquraahman Hamdie mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Meski pembiayaan tidak ditanggung pemerintah pusat, nantinya pengobatan pasien covid-19 akan dikelompokan dengan penyakit lainnya yang masuk dalam paket Indonesia Case Base Groups, yang dibayar pemerintah daerah melalui jaminan kesehatan nasional.

“Nah kalo selama pandemi ini segala pengobatan dalam kasus covid-19 itu di tanggung oleh pemerintah pusat nah untuk nanti kalo sudah jadi endemi di upayakan masuk dalam paket ina-cbgs di rumah sakit artinya nanti pasien di rumah sakit penderita covid-19 pada saat endemi tersebut itu sudah di jamin lewat jkn melalui paket ina-cbgs yang ada di rumah sakit jadi tidak lagi di tanggung oleh pusat tetapi melalui pembiayaan asuransi kesehatan yaitu jkn,” tutur taufiq.

Taufiq menambahkan. Saat ini tabalong termasuk dalam universal health coverage (UHC) dengan angka 99,7 persen, sehingga pengobatan melalui JKN dinyatakan gratis, dengan catatan pengobatan dilakukan dengan fasilitas kelas tiga.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment