Home Editor's Picks Lapas Tanjung Akan Lanjutkan Program Asimilasi Rumah Usai Remisi Idul Fitri

Lapas Tanjung Akan Lanjutkan Program Asimilasi Rumah Usai Remisi Idul Fitri

by tabalong hari ini
0 comment

Lapas Kelas II B Tanjung memperpanjang program asimilasi rumah untuk warga binaan, sesuai Kepmenkumham Tahun 2022 lalu. program ini akan diberikan usai WBP yang memenuhi syarat dan ketentuan, menerima remisi Idul Fitri Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan menteri hukum dan ham, program asimilasi rumah untuk warga binaan di seluruh UPT diperpanjang hingga akhir Juni 2023. perpanjangan program asimilasi ini juga berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung, Heru Yuswanto, mengatakan, program dari Kemenkumham ini menjadi solusi over kapasitas WBP, dan mengurangi penyebaran covid-19. ia juga telah menginstruksikan kasubsi registrasi untuk segera mensosialisasikan Kepmenkumham tersebut ke 363 WBP, dan mendata WBP yang memenuhi persyaratan.

“Kita hitung dulu di bagian registrasi, kita hitung kalo memang memungkinkan sebelum Remisi Idul Fitri ini bisa kita berikan asimilasi, atau sudah sisa pidananya mendekati dan 2,3 nya dibawah 30 juni, kita akan berikan. Tapi biasanya seyogyanya kita berikan setelah remisi Idul Fitri.” Kata heru yuswanto, Kepala Lapas Kelas II B Tanjung.

Heru berharap, WBP yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan program asimilasi rumah dengan baik, karena menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga terlebih dulu, selama sisa masa tahanannya.

Heru menjelaskan, syarat dan ketentuan pemberian asimilasi rumah mengacu Permenkumham nomor 43 Tahun 2021. Ia pun memaparkan, asimilasi dapat diberikan bagi WBP yang dua per tiga masa pidananya hingga 30 Juni 2023, kecuali bagi tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan ham berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi. Di samping itu, termasuk tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, Kesusilaan Pasal 285 sampai 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak-anak sebagai korban pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga  Tim Banggar Bahas Raperda Perubahan APBD 4 SKPD

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment