Home Editor's Picks KPU Tabalong Terima 7 Permohonan TPS Khusus

KPU Tabalong Terima 7 Permohonan TPS Khusus

by tabalong hari ini
0 comment

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong bakal menyiapkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus untuk Pemilihan Umum Pemilu 2024 di sejumlah wilayah. TPS khusus ini merupakan upaya untuk melindungi hak pilih seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, saat ditemui di tempat kerjanya belum lama ini.

Ardi menjelaskan, penetapan TPS khusus ini dilakukan untuk mengakomodir para pemilih kategori tertentu yang tidak bisa memilih sesuai domisilinya. Pasalnya, pemilih berada di tempat lain atau tidak memungkinkan berada di lokasi sesuai domisili saat hari pemungutan suara.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Tabalong, tercatat sebanyak 5 instansi telah menyampaikan permohonan TPS berlokasi khusus, yakni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung dan Rumah Tahanan Tanjung sebanyak 3 TPS, Rumah Sakit Pertamina Tanjung sebanyak 1 TPS, PT Conch South Kalimantan sebanyak 1 TPS, dan PT Astra sebanyak 2 TPS.

“Untuk mengajukan permohonan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang pertama terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP elektroniknya, misalnya ia bekerja di tambang ber-KTP Jawa kemudian bertempat tinggal di Tabalong sebagai pekerja tambang,” ujar Ardi.

Ardiansyah menambahkan, untuk mengajukan TPS khusus, instansi yang bersangkutan juga harus menyampaikan data pemilih dengan jumlah minimal 100 pemilih. Pengajuan TPS khusus nantinya akan ditujukan berjenjang mulai dari KPU Kabupaten, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

Baca Juga  Komisi I DPRD Harap Hibah Lembaga Pendidikan Keagamaan Ditingkatkan

Adapun pembentukan TPS khusus ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2023.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment