Home Editor's Picks FGD & Peningkatan Kapasitas Layanan Usul Pensiun Berbasis SI ASN

FGD & Peningkatan Kapasitas Layanan Usul Pensiun Berbasis SI ASN

by tabalong hari ini
0 comment

Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan Sistem Informasi ASN/ SI ASN untuk layanan usul pensiun ASN, menggantikan sistem aplikasi layanan kepegawaian/ SAPK dan DocuDigital sejak bulan Februari 2023. Sistem terbaru ini diharapkan dapat mempermudah para ASN melengkapi berkas pensiunnya.

Harapan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong, Subhan, saat membuka Focus Group Discussion dan Peningkatan Kapasitas Layanan Usul Pensiun Berbasis Sistem Informasi ASN/ SI ASN pada 9 Maret 2023 di Hotel Dafam Kota Banjarbaru.

Menurutnya, dengan SI ASN, diharapkan mampu mempermudah para ASN untuk melengkapi berkas usulan pensiun maupun memantau sejauh mana usulan tersebut di proses. Penerapan sistem aplikasi ini dilakukan secara bertahap sejak Januari 2023 menyusul perubahan regulasi oleh BKN, yang mana sebelumnya usulan pensiun ASN melalui SAPK dan DocuDigital.

“Dengan adanya sistem informasi Aparatur Sipil Negara, diharapkan agar dapat mempermudah para PNS, begitu pula untuk berkas usulan kita bisa memantau, serta mengetahui informasi mana berkas mana yang perlu kita lengkapi dalam menghadapi berkas usul PNS,” ujar Subhan, Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, yang ditemui terpisah pada 16 Maret 2023, menjelaskan bahwa untuk di Kabupaten Tabalong sendiri, pengusulan pensiun ASN melalui SI ASN diimplementasikan ke ASN-ASN yang TMT, atau tanggal mulai tugas-nya 1 Maret. Usul pensiun yang diajukan tersebut variatif, berkisar dari 6 bulan hingga 12 bulan sebelum ASN memasuki masa pensiunnya.

Baca Juga  26 Perkara Diselesaikan Melalui Sidang Terpadu Gempar Jilid 4

“Kalo pada waktu yang lalu dengan sistem yang lama, kami kan menggunakan 2 sistem tuh ada SAPK dan DocuDigital, dan harus menggunakan nota usul. Dan sekarang di SI ASN ini kita hanya menggunakan 1 sistem dan tidak perlu menggunakan nota usul lagi, jadi lebih mudah,” jelas Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.

Peningkatan kapasitas berupa workshop dan bimtek layanan usul pensiun berbasis SI ASN diikuti Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta pejabat pengelola kepegawaian yang menangani pensiun di masing-masing OPD Pemkab Tabalong. Hal ini dikarenakan penginputan usul pensiun dilakukan masing-masing OPD, sedangkan BKPSDM melakukan verifikasi berkas yang diusulkan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment