Home DPRD DPRD Tabalong Tindaklanjuti Soal Pelanggaran Angkutan Ke Provinsi

DPRD Tabalong Tindaklanjuti Soal Pelanggaran Angkutan Ke Provinsi

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Usai menggelar rapat dengan Dishub Tabalong dan Satpol PP Tabalong, terkait pengaturan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, pada 3 Juni 2022, Komisi 3 DPRD Tabalong menindaklanjutinya ke tingkat provinsi. Komisi 3 DPRD Tabalong berkoordinasi dengan Komisi 3 DPRD Kalsel, Dinas PUPR Kalsel, dan Dishub Kalsel, pada 13 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan koordinasi bersama Dishub Tabalong, dengan BPTD wilayah 15 Kalsel selaku perpanjangan tangan Kemenhub RI.

Melalui rapat koordinasi ini, Komisi 3 DPRD Tabalong menyampaikan, angkutan hasil perkebunan PT. Astra yang melintasi jalan umum di Desa Hayup. Sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Kalsel nomor 3 tahun 2012, dan diturunkan ke Perda Kabupaten Tabalong nomor 10 tahun 2016, perusahaan perkebunan sawit besar seperti Astra dilarang melintasi jalan umum. PT. Astra mengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari daerah lain untuk menenuhi kebutuhan produksinya, melalui jalan provinsi dan Kabupaten.

Sedangkan angkutan hasil tambang yang dipermasalahkan ialah milik semen Conch. Komisi 3 DPRD Tabalong menyampaikan dugaan kelebihan muatan dari angkutan semen Conch, yaitu sekitar 13 hingga 14 ton, sehingga melebihi kapasitas jalan umum. Angkutan ini tidak hanya melintasi jalan di wilayah Tabalong dan sekitarnya, bahkan jalan nasional antar kabupaten lain ke arah Banjarmasin.

Namun dalam perda Provinsi Kalsel nomor 3 tahun 2012, pasal 3 ayat 3, hasil tambang yang dimaksud adalah batubara dan bijih besi, belum termasuk semen. Sehingga perda tersebut akan direvisi, mengingat penerapan zero odol, atau over dimensi over load diberlakukan secara nasional tahun 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan ketua Komisi 3 DPRD Tabalong, Supoyo, saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Juni 2022, di kediamannya. Supoyo menambahkan, selama ini operasi penertiban angkutan berlebih sudah dilakukan tim terpadu, yang terdiri dari pihak kepolisian dan perhubungan. Namun disayangkan informasi tersebut seringkali bocor pada H-1, sehingga hasilnya tidak maksimal.

“Itu nantinya meagendakan untuk operasi itu dibuat serapi mungkin agar tidak bocor terhadap pelaksanaan itu. Jadi kegiatan di lapangan bisa berjalan untuk ketertiban itu. Jadi toh kalo nanti setiap mau diagendakan penertiban, lalu bocor, penertiban lalu bocor, nanti hasilnya tidak akan maksimal.” kata Supoyo

Supoyo menegaskan, turut mendukung kehadiran investor perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja ini, namun dalam menjalankan aktivitas perusahaan harus sesuai ketentuan perundangan-undangan. Pasalnya jika ketentuan tersebut berjalan dengan baik, maka masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan secara nyaman. (Alfi Syahrin).

Related Articles

Leave a Comment