Home DPRD DPRD Tabalong Minta Perumda TJP Lebarkan Sayap Usaha

DPRD Tabalong Minta Perumda TJP Lebarkan Sayap Usaha

by tabalong hari ini
0 comment

DPRD Tabalong mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong  Jaya Persada untuk bisa meningkatkan dan melebarkan jenis usahanya. Sejumlah saran dan masukan pun disampaikan Komisi II DPRD Tabalong dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Pembentukan Perumda Jaya Persada.

Komisi II DPRD Tabalong bersama tim Raperda Pemkab Tabalong melakukan pembahasan perubahan Perda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada. Pembahasan perubahan Perda pada 9 Maret 2023 di ruang rapat pimpinan Sekretariat DPRD Tabalong.

Terdapat 3 poin Raperda Perubahan yang dibahas dalam rapat kali ini, yaitu perubahan masa jabatan Direksi, perubahan masa jabatan Dewan Pengawas, dan persyaratan usia Direksi yang disepakati minimal 35 dan maksimal 55 tahun.

Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Hudianor, menuturkan dalam rapat ini pihaknya menyampaikan sejumlah usulan untuk kemajuan Perumda Tabalong. Pihaknya juga mengaku siap memberikan dukungan jika terdapat berbagai kendala Perumda Tabalong dalam menjalankan usahanya.

“Kami memberikan usulan kepada Perumda agar supaya usahanya itu maju ke depan untuk masuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong, contohnya seperti BUMA, SIS, PT. Adaro, dan juga ada PT. Coanch dan Bumi Jaya. Jadi kami berharap Perumda dapat berkontribusi di dalam perusahaan itu,” ujar Hudianor, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Direktur Perumda Tabalong, Ainuddin, mengapresiasi usulan dan saran yang disampaikan Komisi II DPRD Tabalong. Pihaknya juga mengaku akan berusaha lebih keras dalam memajukan Perumda Tabalong.

Baca Juga  Family Day PAUD IT Rumah Lebah

“Kita sangat menyambut gembira dengan arahan dari pada anggota dewan yang terhormat, insyaallah akan terus kita maksimalkan,” ujar Ainuddin, Direktur Perumda Tabalong.

Ainuddin menambahkan kurangnya eksistensi usaha Perumda Tabalong Jaya Persada lantaran ada beberapa poin kendala, di antaranya terkait perizinan, mewajibkan berbadan hukum PT, dan lain sebagainya. Sehingga Perumda tidak dapat melakukan kerjasama dengan maksimal.

Gazali Rahman, TV Tabalong.

Related Articles

Leave a Comment