Home Editor's Picks DLH Tabalong Dorong Pengusaha Miliki SPPL

DLH Tabalong Dorong Pengusaha Miliki SPPL

by tabalong hari ini
0 comment

Dinas Lingkungan Hidup Tabalong mendorong para pengusaha di Tabalong untuk memiliki SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha dalam mengelola dampak lingkungan dari usahanya.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah usaha atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL .

Yaitu, jenis usaha yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Usaha atau kegiatan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil serta usaha yang dikecualikan dari usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Tabalonq, Mohammad Abdul Wahid menjelaskan untuk mendapatkan legalitas SPPL tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Tabalong melalui Bidang Penaatan Lingkungan akan memverifikasi tempat usaha yang diajukan.

Verifikasi dilakukan melalui berbagai bentuk pembinaan, seperti bagaimana pengelolaan limbah, penyimpanan limbah, dan pembuangan limbah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan.

“Seperti contoh yang barusan kita lakukan verifikasi untuk bengkel di perbengkelan inikan biasanya dampak yang sering ditimbulkan itu ada timbunan sampah dan limbah B3, sumpahnya majun kainnya itu kalau misalkan tidak terkelola biasanya asal di bakar saja itu menurut peraturan perundang undangan itu tidak boleh untuk di bakar, kemudian timbunan limbah b3 itu biasanya dalam bentuk oli bekas. Klo tidak dikelola dengan baik itu khawatir nya akan mencemari lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga  Lantik Ratusan PPPK, Sekda Pinta ASN Bertanggung Jawab dan Loyal

Mohammad Abdul Wahid menambahkan, jika pengusaha tidak memiliki SPPL, dan terjadi pencemaran lingkungan, maka hal tersebut bisa menyeret pemilik usaha pada tindakan pidana.

Sekedar diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dimiliki pengusaha agar SPPL nya diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Tabalong. Seperti keterangan kesesuaian penataan ruang atau KKPR rekomendasi dari tata ruang, pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang di ketahui kepala desa, foto copy KTP penanggung jawab usaha, denah lokasi, nomor induk berusaha atau nib serta data lain yang mendukung .

Gazali Rahman, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment