Home Editor's Picks Disbunnak Tabalong Minta Peternak Hentikan Pembelian Sapi Dari Wilayah Suspek PMK

Disbunnak Tabalong Minta Peternak Hentikan Pembelian Sapi Dari Wilayah Suspek PMK

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Saat ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Tabalong tengah serius mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak di beberapa provinsi. Terlebih disaat ini mendekati momen Idul Adha atau hari raya kurban.

Di momen hari raya kurban tentunya permintaan akan daging sapi dan kambing meningkat. Namun saat ini Disbunnak Tabalong mengimbau para peternak untuk menghentikan sementara pembelian sapi dan kambing dari luar. Hal ini untuk menghindari masuknya PMK ke Tabalong.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tabalong, Norzain Ahmad Yani mengatakan, untuk saat ini demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging, para peternak atau pedagang hanya mengandalkan sapi dan kambing lokal.

“kami mengimbau kepada pelaku pengusaha ternak saat ini tidak perlu panic tapi harus waspada, karena kalau sampai pmk ini masuk ke wilayah kita ini semua pihak akan dirugikan termasuk juga masyarakat ya karena saat ini kita masuk hari raya idul adha yang mana tentu nya akan banyak dibutuhkan hewan ternak seperti sapi atau kambing, nah misalkan di wilayah kita ada wabah tersebut ini tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarkat” Kata Norzain A. Yani, Kepala Disbunnak Tabalong.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disbunnak Tabalong, Dokter Hewan Suwandi mengatakan, daging ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku masih bisa dikonsumsi, namun harus dengan penanganan khusus.

“kami informasikan juga bahwa kasus ini tidak menular ke manusia” kata Suwandi

“Artinya apa? sebenarnya daging bisa dimanfaatkan untuk dikonsumsi. Tapi dilakukan dengan cara pemotongan sesuai dengan kaidah-kaidah kesehatan hewan, artinya tidak ada disitu vector penyakit yang bisa disebarkan dari satu tempat ke tempat lain harus ada penanganan khusus” tambah Suwandi

Dokter Suwandi menambahkan, hewan ternak yang terindikasi penyakit PMK, wajib pemotongannya dilakukan di rumah potong hewan. Sehingga ada kontrol dari petugas, agar tidak menyebar. (Nova Arianti).

Related Articles

Leave a Comment