Home Tabalong Hari IniDari Desa Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Oknum Pejabat Desa Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Oknum Pejabat Desa Ditetapkan Tersangka

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Dugaan korupsi yang dilakukan AL dan ANA, bermula dari temuan Inspektorat Tabalong di Desa Tamiyang tahun 2020, sebesar Rp 83 juta termasuk pajak. Korupsi yang ditemukan bersumber dari beberapa program kegiatan dan fisik, terutama bidang Kesra.

Untuk menutupi temuan tersebut, kedua tersangka bekerjasama melakukan pencairan dengan membeli mobil pick up seharga Rp 160 juta, namun hingga saat ini mobil tersebut tidak ada. Perbuatan tersangka pun menyebabkan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 240 juta.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina, dan Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonson Tambunan, kepada awak media saat jumpa pers pada rabu 6 april 2022, di kantor Kejari Tabalong, Mabuun.

Jhonson Tambunan menyampaikan, tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan Kajari Tabalong, lalu diteruskan dan diterima secara langsung oleh yang bersangkutan pada 30 dan 31 Maret. Meski sudah ditetapkan, kedua tersangka belum ditahan karena proses penyidikan masih berjalan.

 “Soal apakah saat ini para tersangka langsung ditahan, kami nyatakan disini saat ini belum kami tahan. Kami akan melihat kemungkinan-kemungkinan ke depan karena pada saat ini proses penyidikan masih berjalan, sedangkan dalam melakukan penahanan kita mempunyai batas waktu” jelas Jhonson

Kita khawatirnya nanti, misalkan melakukan penahanan, dan di samping mereka juga kooperatif, selalu bersedia datang kita panggil, kita pikir ya diproses penyidikan ini tidak kita tahan. Tapi untuk proses selanjutnya kita akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya untuk kelancaran proses penyidikan.” lanjutnya

Baca Juga  Survey Angkatan Kerja Akan Digelar BPS di Tabalong

Kejari Tabalong.

Jhonson pun menjamin, para tersangka tidak akan kabur dari kasus yang menjerat mereka selama penyidikan berlangsung. Pasalnya tersangka AL saat ini menjabat sebagai kades, namun kali ini di salah satu desa di Kecamatan Bintang Ara, sedangkan tersangka ANA dalam keadaaan hamil.

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina berharap, pemilihan kepala desa melibatkan pihak kejaksanaan. Sehingga para calon yang diseleksi dipastikan bersih dari dugaan tindak pidana korupsi.

 “Kami berharap tidak hanya SKCK yang dikeluarkan dari kepolisian atau ungkapan dari pengadilan, kami juga berharap dilibatkan. Kenapa? Karena pada saat siapapun yang melakukan pencalonan diri sebagai kepala desa, diinformasikan kepada kami dan dicari tahu ke kami apakah bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi atau sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga hal-hal seperti ini tidak akan terulang lagi di tahun-tahun yang akan datang.” tegas Amanda

Dalam perkara ini, Kejari Tabalong menyita barang bukti berupa dokumen terkait anggaran tahun 2020, dan uang tunai sebesar 50 juta rupiah. (AS).

Related Articles

Leave a Comment