Home Hewan Cegah PMK, Pemkab Tabalong Pertegas Aturan Jual Beli Ternak

Cegah PMK, Pemkab Tabalong Pertegas Aturan Jual Beli Ternak

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Bupati Tabalong mengeluarkan surat edaran pada bulan mei 2022, tentang peningkatan kewaspadaan dan pengendalian kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tabalong. Dalam surat edaran disampaikan bahwa perlu adanya tindakan dan rencana kontingensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan pengendaliannya, untuk meminimalisir PMK masuk ke wilayah Tabalong.

Disbunnak Tabalong pun diminta untuk memperketat pengawasan masuknya ternak ruminansia seperti sapi, kambing, kerbau, domba dan babi serta produknya terutama daging dan susu, dari wilayah luar yang sudah ada kasus PMK. Meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait PMK terutama pada pelaku usaha ternak. Melakukan respon cepat pengendalian penyakit hewan dengan melakukan tindakan isolasi, serta melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan lainnya.

Selain itu dalam surat edaran tersebut, para pelaku usaha ternak, diminta untuk sementara tidak memasukan atau mendatangkan ternak ruminansia dari wilayah luar Tabalong yang terindikasi tertular PMK. Jika memasukan ternak dari luar maka ternak perlu dilakukan karantina selama minimal 14 hari untuk memastikan bebas dari PMK. Para peternak juga diminta untuk segera melapor kepada petugas kesehatan hewan terdekat, jika menemukan kasus kesakitan pada hewan ternak dengan ciri-ciri atau gejala klinis PMK.

“ya secara umum kita sudah melakukan isi surat edaran ini dan kami himbau bagi kepada masyarkat mohon untuk mengikuti surat edaran yang bapak bupati keluarkan” Kata Kabid Kesehatan Hewan Dan Kesmavet Disbunnak Tabalong, drh. Suwandi

Baca Juga  Disbunnak Tabalong Pastikan Keamanan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Dalam surat edaran tersebut, masyarat umum juga diminta untuk tetap tenang dan tidak panik mengenai wabah PMK, karena sampai saat ini belum ada kasus penularan penyakit tersebut kepada manusia. Selain itu produk daging dari ternak yang terpapar PMK masih aman dikonsumsi selama daging diproses dan dimasak secara benar sesuai dengan aturannya. Mengingat adanya potensi kelangkaan daging dan naiknya harga akibat kejadian PMK maka masyarakat disarankan mengurangi konsumsi daging merah dan beralih kepada sumber protein lain seperti ikan dan unggas. (Nova Arianti).

Related Articles

Leave a Comment