Home Tabalong Hari Ini BNNK Tabalong Musnahkan 4,66 Gram Sabu

BNNK Tabalong Musnahkan 4,66 Gram Sabu

by tabalong hari ini
0 comment

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4,66 gram, dari milik tersangka berinisial MJ, warga Desa Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pemusnahan dilakukan Kepala BNNK Tabalong Ricky Lesmana, pada 25 Juli 2022 di Kantor BNNK Tabalong Kelurahan Pembataan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama air deterjen, dan disaksikan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Tanjung, Dinas Kesehatan, serta kuasa hukum tersangka.

Selain dimusnahkan seberat 4,66 gram, BNNK menyisihkan barang bukti seberat 0.1 gram untuk pemeriksaan laboratorium, serta 0,1 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung. Kepala BNNK Tabalong, Ricky Lesmana menjelaskan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan oknum tertentu.

“Seperti kita ketahui bersama memang narkotika ya, jenis amfetamin. Baik itu sabu atau ekstasi dan sejenisnya itu memang sangat rawan ya. Sebutir saja itu mengandung nilai ekonomis, dan bisa disalahgunakan oleh pelaku atau oknum. Untuk menghindari hal itu segera kami memusnahkan barang bukti agar tidak ada  penyalahgunaan,” kata Ricky Lesmana, Kepala BNNK Tabalong.

Selumnya tersangka MJ yang merupakan warga HSS, berhasil diamankan BNNK Tabalong di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua pada 28 Juni 2022, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4,86 gram.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment