
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan penilaian standardisasi pelayanan ramah anak di Puskesmas Kelua pada 4 Agustus 2023.
Puskesmas Kelua terpilih menjadi salah satu Puskesmas yang menginisiasi kebijakan pelayanan ramah anak di Puskesmas atau Pra Pelayanan Publik (PRAP) untuk dilakukan penilaian.
Puskesmas Kelua diusulkan langsung menerima SK PRAP untuk dijadikan sebagai lokus Puskesmas Ramah Anak yang berada di kabupaten atau kota layak anak dengan status Nindya dan Utama.
Ketua Tim Audit Lapangan Kementerian PPPA Dipta Radian Saras Perdana, menyampaikan bahwa penilaian diawali dengan sosialisasi dan Bimtek untuk pengisian borang penilaian. Kemudian lokus yang terpilih dilanjutkan dengan proses pengisian atau evaluasi mandiri tahap 1 hingga audit lapangan di tahap 2 untuk melihat kesesuaian di lapangan dengan bukti dukung yang dilampirkan dalam aplikasi penilaian.
Terdapat beberapa komponen standarisasi penilaian, antara lain terkait dengan pengelolaan yang didalamnya terdapat kebijakan, sumber daya manusia yang harus terlatih konvensi hak anak, penilaian sarana dan prasarana ramah anak, pelayanan ramah anak, partisipasi anak, hingga jangkauan Puskesmas.
“Kalau kami meninjau berdasarkan aplikasi penilaian, memang Puskesmas Kelua ini sudah melakukan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, yang dibuktikan dengan dokumen penduduk yang dilampirkan. Kalau kami meninjau juga di lapangan, ternyata sesuai dengan apa yang ada dalam penilaian, dan kami melihat sepertinya Puskesmas Kelua ini dapat menjadi puskesmas rujukan nantinya, sebagai PRAP yang ter standarisasi, dan tentu kami harapkan dapat menjadi contoh bagi puskesmas lainnya.” ujar Dipta Radian Saras Perdana, Analis PPA pada Asdep PHA Kesehatan & Pendidikan Kementerian PPPA.
Dari hasil rapat pleno tim audit, disepakati bahwa Puskesmas Kelua mendapatkan nilai hampir sempurna dengan skor 246 atau 98,40 persen dari standar maksimum penilaian 250 poin.
“Bersyukur banget kami bahwa kita sudah secara langsung didatangi oleh Kementerian PPPA. Jadi tim PPPA pusat dan dinas provinsi datang ke kita, tidak saja hanya sekedar audit, tapi memang ini merupakan suatu pembimbingan juga buat kita untuk supaya kita memberikan pelayanan yang terbaik, pelayanan ramah anak di Puskesmas. Jadi apabila kita sudah mendapatkan standarisasi ini, berarti kita sudah mendapatkan pengakuan bahwa kita memang memberikan pelayanan sesuai ter standarisasi.” -ujar Ony Erawati, Kepala Puskesmas Kelua.
Kementerian PPPA sendiri memberikan jangka waktu selama 10 hari bagi Puskesmas Kelua untuk melengkapi sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh pihak Kementerian, sehingga dapat melengkapi segala komponen pelayanan ramah anak di Puskesmas Kelua.
(Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi