Home Editor's Picks Bawaslu Awasi Tahapan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Bawaslu Awasi Tahapan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

by tabalong hari ini
0 comment

Selain melakukan pengawasan dalam tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPSHP, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Tabalong melakukan pengawasan jalannya pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Kabupaten Tabalong.

Pendaftaran pengajuan bacaleg partai politik untuk DPRD Kabupaten Tabalong, yang berlangsung pada 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023, menjadi perhatian serius Bawaslu Tabalong.

Untuk memastikan tahapan tersebut sesuai mekanisme dan aturan, Bawaslu Tabalong pun telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Tabalong untuk melakukan pencegahan pelanggaran persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Tabalong pada Pemilihan Umum tahun 2023 berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Bahkan, Bawaslu Tabalong juga telah menyusun jadwal piket petugas pengawas yang ditempatkan di KPU Tabalong untuk melakukan pengawasan secara langsung.

“Memang sudah kita sampaikan imbauan kepada KPU dengan nomor 059 tertanggal 1 Mei. Sudah kita sampaikan kepada KPU mengenai persyaratan pencalonan. Itu saja fokusnya kesitu aja imbauan kita, karena ini akan terjadi sengketa masalah persyaratan ini sekalipun nanti ada masa perubahan,” ujar Hirsan, Ketua Bawaslu Tabalong.

Hirsan menambahkan, jika di awal sudah dilakukan langkah antisipasi dalam hal syarat dan ketentuan, diharapkan saat masa perbaikan tidak terjadi permasalahan yang signifikan, sehingga dapat mempermudah jalannya tahapan Pemilu 2024.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment