Home Tabalong Hari Ini Antisipasi Pelanggaran Hukum, KONI Tabalong Gelar Penyuluhan Hukum

Antisipasi Pelanggaran Hukum, KONI Tabalong Gelar Penyuluhan Hukum

by Muhammad Rais

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tabalong melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keolahragaan pada Rabu, 10 Juli 2024, di Pendopo Bersinar Pembataan. Penyuluhan ini digelar untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait penggunaan anggaran.

Penyuluhan hukum keolahragaan diikuti sekitar 137 peserta yang terdiri dari pengurus KONI Tabalong, perwakilan cabang olahraga (cabor), serta ikatan guru olahraga.

Pada kegiatan ini, KONI Tabalong menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Sekretaris Umum KONI Kalsel Enly Hadiyanor, Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kalsel Ahmad Fikry Hadin, dan Kepala Bidang Olahraga Disporapar Tabalong, Sutimbul.

Ketua KONI Tabalong, Rahmadi Amir, menuturkan kegiatan penyuluhan hukum keolahragaan ini merupakan program kerja dari KONI yang bertujuan agar para penggiat olahraga dapat lebih memperdalam hukum keolahragaan, sekaligus sebagai upaya antisipasi pelanggaran hukum.

“Oleh karena itu, penting memberikan pencerahan kepada seluruh atlet, baik pelatihannya maupun manajernya, untuk mengetahui bagaimana hukum olahraga itu. Karena hukum olahraga ini tentu menyangkut masalah etika, kode etik, atau kesepakatan yang sudah diadakan di teknikal meeting. Nah, ini harus betul-betul diterapkan,” kata Rahmadi Amir, Ketua KONI Tabalong.

Senada dengan hal ini, Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga KONI Tabalong, Ady Fazar, menuturkan pembinaan hukum bertujuan agar para patriot olahraga dapat memahami beragam regulasi hukum keolahragaan.

“Adapun tujuan kegiatan ini adalah, pertama agar para patriot olahraga ini lebih mengetahui terkait dengan regulasi-regulasi hukum keolahragaan. Jadi, tidak hanya undang-undang keolahragaan tapi semua regulasi yang terkait,” ujar Ady Fazar, Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga KONI Tabalong.

Ady Fazar menambahkan, regulasi yang disampaikan tidak hanya di bidang keolahragaan, namun meliputi peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait penggunaan anggaran dana pemerintah, sehingga dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment