Home Editor's Picks 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Di Lumbang Bebas Melalui Restorative Justice

2 Tersangka Kasus Penganiayaan Di Lumbang Bebas Melalui Restorative Justice

by tabalong hari ini
0 comment

Mengawali tahun 2023, kembali memutuskan 2 perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice, dengan kasus penganiayaan atau perkelahian, pada 5 Januari 2023. Perkara penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum di Kejaksaan RI, Kamis 5 Januari 2023.

2 warga asal Desa Lumbang kecamatan Muara Uya, yang disangka kan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, atau kasus penganiayaan, kini sudah dapat menghirup udara bebas .

Keduanya ialah, Jalaludin alias Utuh Jalal bin Abdul Gani 32 tahun, dan Ardiansyah alias Apai bin almarhum Mihad 60 tahun .

Keduanya pun dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice, dengan ketentuan Pasal 5 Perja, 15 Tahun 2020.

Setelah mendapat persetujuan oleh jaksa agung muda tindak pidana umum di Kejaksaan RI, perkara keduanya pun dihentikan melalui Keadilan Restorative Justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tabalong pada 5 Januari tadi.

Melalui pemutusan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan berpesan kepada kedua tersangka untuk dapat kembali berdamai dan hidup rukun di masyarakat, dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Usai perselisihan ini berdamai ya, jangan berselisih lagi lah, kan akhirnya kalian kaya pepatah mengatakan “menang jadi arang, kalah jadi abu” keduanya masuk penjara, jadi supaya perselisihan jangan ada lagi, saling ber lapang dada, saling memaafkan, mudah-mudah ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat pian jadi aman, tidak saling panas suasananya ” pesannya.

Baca Juga  Mursalin Harap Bantuan Ternak Sapi Mampu Tingkatkan Ekonomi Petani

Seperti diketahui, kedua tersangka ini sebelumnya terlibat kasus perkelahian di sebuah warung di Desa Lumbang. Dari tangan kedua tersangka, Kejaksaan Negeri Tabalong menyita 1 buah benda tajam jenis parang dan 1 buah sekop, yang digunakan tersangka sebagai alat perkelahian.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment