Perpres Baru Tentang Pengadaan Barang & Jasa Dinilai Dapat Hindari Tindak


TVTABALONG.COM – Sejak di sahkan pemerintah pada 1 Juli 2018 lalu, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dianggap lebih efisien dibandingkan peraturan terdahulu, yakni perpres nomor 54 tahun 2010.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Deputi 3 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah Republik Indonesia, pada saat sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang,jasa di Pendopo Bersinar Pembataan, kamis (6/12/2018).
Artikel Terkini :
- Workshop GPAI – Guru Diminta Gunakan Metode Pembelajaran Yang Menarik & Ikuti Zaman
- Kajati Kalsel Imbau Pengelola Anggaran Manfaatkan TP4D
- Kajati Kalsel Persiapkan Jaksa Khusus Untuk Antisipasi Pelanggaran Pemilu di Tabalong
- K.H. Husin Naparin Imbau Pengurus MUI Bersikap Netral Pada Pemilu
- MUI Tabalong Diminta Turut Berperan Majukan Pembangunan Daerah di Bidang Agama
Adiwibowo Soedarmono menjelaskan, Perpres nomor 16 tahun 2018 berbasis IT, sehingga dapat melakukan pemesanan barang melalui online yakni e-katalog.
Dengan sistem ini pengguna anggaran dinilai lebih transparan dalam penyediaan barang, dan dapat terhindar dari tindak korupsi.
Terdapat 10 aspek perubahan dalam Pengadaan Barang Jasa (PBJ), dibandingkan Perpres sebelumnya.
Yakni lebih sederhana, ada agen pengadaan, swakelola tipe baru, layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, adanya perubahan istilah, dan lain sebagainya.
Penulis : Sherly Nova Arianti | Editor : Hendriyani